Keluarga Sayangkan Hakim PN Jaksel Bahas Hubungan Seksual AG
Hakim dinilai tidak fokus ke inti permasalahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG (15) divonis selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Wali AG, Liana Inggrid Yanti yang turut hadir dalam sidang saat itu, menyayangkan sikap hakim tunggal selama persidangan yang membahas kegiatan seksual AG.
Menurut dia, hakim terkesan tidak merujuk ke inti permasalahan penganiayaan dalam perkara ini.
Dia juga mempertanyakan kenapa hal-hal seperti ini harus dibacakan dalam persidangan anak.
“Aku merasa hakim ketika mengatakan bahkan mengeksploitasi justru bukan ke inti persoalan tapi ke kegiatan seksual AGH itu di sidang itu,” ucap dia kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: AG Disebut Korban Grooming Atau Manipulasi Seksual oleh Mario Dandy
1. Kondisi trauma AG juga tidak dipertimbangkan
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo juga menyayangkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak mempertimbangkan kondisi trauma yang dialami AG dalam kasus ini.
“Memori banding kami ini isinya psikolog forensik, ini tidak bisa membantah soal dia trauma atau tidak,” kata dia.
Baca Juga: Kejati DKI Targetkan Berkas Mario Dandy-Shane Lukas Rampung 14 Hari