TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 

Diperiksa sebagai saksi

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai PRIMA terhadap KPU.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan Liliek diperiksa selama dua jam. Namun, Miko tak memerinci materi pemeriksaan terhadap Liliek karena berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan etik.

“Penggalian berlangsung kurang lebih dua jam,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/6/2023).

“Materi pemeriksaan tidak bisa kami publikasikan, karena sifatnya untuk kepentingan pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” kata dia.

Baca Juga: Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu

Baca Juga: Tetap Ingin Penundaan Pemilu, Prima Siap Ajukan Kasasi ke MA

1. Diperiksa sebagai saksi

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Miko mengatakan pemanggilan kedua terhadap Liliek ini sudah dilakukan pada Selasa, (6/5/2023). Liliek hadir memenuhi panggilan KY sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini.

Pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik. Miko mengatakan pemeriksaan ini bertujuan mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ucap dia.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahfud Jadi Ketua Tim Pengarah PPHAM Non-Yudisial

2. KY jadwalkan ulang pemanggilan ulang terhadap ketiga hakim

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Miko mengataka, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan kepada kepada majelis hakim yang memutus gugatan Partai PRIMA.

“Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya