KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Diperiksa sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai PRIMA terhadap KPU.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan Liliek diperiksa selama dua jam. Namun, Miko tak memerinci materi pemeriksaan terhadap Liliek karena berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan etik.
“Penggalian berlangsung kurang lebih dua jam,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/6/2023).
“Materi pemeriksaan tidak bisa kami publikasikan, karena sifatnya untuk kepentingan pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” kata dia.
Baca Juga: Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu
Baca Juga: Tetap Ingin Penundaan Pemilu, Prima Siap Ajukan Kasasi ke MA
1. Diperiksa sebagai saksi
Miko mengatakan pemanggilan kedua terhadap Liliek ini sudah dilakukan pada Selasa, (6/5/2023). Liliek hadir memenuhi panggilan KY sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini.
Pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik. Miko mengatakan pemeriksaan ini bertujuan mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.
“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahfud Jadi Ketua Tim Pengarah PPHAM Non-Yudisial