Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu

MA telah menerima berkas permohonan kasasi

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menduga adanya kecurangan sistematis dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Prima lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pada tanggal 10 April 2023.

Baca Juga: KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah Penghitungan

1. Prima berharap MA objektif

Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda PemiluIlustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat (www.mahkamahagung.go.id)

Juru Bicara (Jubir) Prima, Samsudin Saman, berharap MA dapat mengadili sengketa antara Prima dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.

“MA kita harapkan menjadi benteng terakhir keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!" ujar Samsudin dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: KPU Pastikan Caleg Akan Laporkan Harta Kekayaan

2. Prima klaim ada intervensi kekuatan politik

Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda PemiluKantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Samsudin mengungkapkan, Prima menyadari bahwa perjuangan hukum di Indonesia tidaklah mudah. Dia mengklaim akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.

Dia menjelaskan, berbagai kecurangan yang dilakukan oleh KPU di antaranya adalah adanya intimidasi terhadap anggota Prima yang menjalani verifikasi faktual.

Selanjutnya, terkait pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS). KPU juga memberikan status TMS kepada anggota tanpa adanya upaya menghadirkan melalui pengurus setempat atau menghubungi melalui satu teknologi sebagaimana diatur dalam PKPU 4 2022.

Ia menambahkan, KPU daerah juga tidak menjalankan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.

Padahal, kedua SK tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

“Dengan tidak dijalankannya kedua SK tersebut mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal,” imbuhnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU

3. Prima nilai ada ketidakadilan dalam verifikasi

Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda PemiluJajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selan itu, lanjut Samsudin, ketidakadilan terhadap Prima diperparah dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang hanya berlangsung selama 4 hari. Sedangkan terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari.

“Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan produk yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat,” imbuh dia.

Diketahui, MA telah menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan Partai Prima melawan KPU RI.

"Sekadar info proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA," kata Jubir MA, Suharto, kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Prima juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke MA terkait pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan Pemilu 2024 di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keinginan untuk mengajukan kasasi itu muncul setelah Prima mengklaim diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Ketua Umum Prima, Agus Jabo, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding KPU. Namun dia menegaskan, Prima juga punya hak melakukan langkah hukum selanjutnya untuk kasasi.

"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

 

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya