LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy
AG tetap dapat perlindungan dari KPAI dan Kementerian PPPA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15). Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) kemarin.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur sifat pentinganya keterangan saksi atau korban, dan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
Hasto menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan resmi, yang diterima IDN Times, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada Tekanan
1. AG dapat perlindungan Kemen PPA dan KPAI
Kendati demikian, Hasto menjelaskan bahwa AG tetap bisa mendapatkan perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hasto, kedua lembaga itu dapat memberikan perlidungan bagi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal itu telah seusai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pihak itu (Kemen PPA dan KPAI) dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata dia.
Baca Juga: Mario Dandy-Shane Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Penganiyaan David