TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

12 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, terdapat dua orang yang terlibat sebagai nonsindikat.

Keduanya adalah oknum anggota polisi berinisial Aipda M dan salah satu petugas imigrasi berinisial A.

“Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat

Baca Juga: Beberapa Daerah Rentan TPPO yang Jadi Sorotan Imigrasi

1. Peran Aipda M merintangi penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menjelaskan, Aipda M berusaha untuk mencegah dan merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Aipda M menyuruh membuang ponsel para pelaku dan menyarankan mereka untuk berpindah-pindah tempat.

“Pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” ujar dia.

Baca Juga: Bertemu 18 Orang Korban TPPO, Risma: Jangan Mudah Terbujuk Rayu

2. Aipda M terima uang Rp612 juta

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat jumpa pers terkait penembakan kantor MUI di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menjelaskan, dalam kasus ini Aipda M menerima imbalan sebesar Rp612 juta untuk merintangi proses penyidikan.

Dia menipu para pelaku dengan menjanjikan akan menutup kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Ini menipu pelaku-pelaku yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 221 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca Juga: Dirjen HAM: TPPO Bertentangan dengan Harkat dan Martabat Manusia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya