Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja
12 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, terdapat dua orang yang terlibat sebagai nonsindikat.
Keduanya adalah oknum anggota polisi berinisial Aipda M dan salah satu petugas imigrasi berinisial A.
“Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat
Baca Juga: Beberapa Daerah Rentan TPPO yang Jadi Sorotan Imigrasi
1. Peran Aipda M merintangi penyidikan
Hengki menjelaskan, Aipda M berusaha untuk mencegah dan merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Aipda M menyuruh membuang ponsel para pelaku dan menyarankan mereka untuk berpindah-pindah tempat.
“Pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” ujar dia.
Baca Juga: Bertemu 18 Orang Korban TPPO, Risma: Jangan Mudah Terbujuk Rayu
Baca Juga: Dirjen HAM: TPPO Bertentangan dengan Harkat dan Martabat Manusia