PKS Tolak Revisi UU Pilkada: Bakal Mengurangi Marwah Undang-Undang
DPR setuju RUU Pilkada jadi RUU inisiatif parlemen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).
Ketua Fraksi PKS Jazilu Juwaini mengatakan, partainya tidak ingin membuat aturan itu hanya terkesan main-main. Menurutnya, masih ada waktu untuk melantik para kepala daerah terpilih meski pilkada dilakukan pada November.
Untuk itu PKS, kata dia, berkomitmen menolak revisi UU Pilkada karena tidak ingin kesakralan undang-undang itu tergerus hanya karena ada kepentingan sekelompok.
"Ada keinginan sekelompok berubah. Itu akan mengurangi wibawa sakralitas undang-undang itu. Kalau perubahan-perubahan itu tanpa alasan yang urgen dan signifikan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: RUU Pilkada Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR
1. Pimpinan Baleg tolak revisi UU Pilkada
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menilai, perubahan jadwal pelaksanaan pilkada 2024 terkesan dibuat terburu-buru sehingga terlihat sangat dipaksakan. Belum lagi kata dia, pembahasannya dilakukan sewaktu masa reses.
Dia mengatakan, sampai saat ini ada tiga fraksi yang menolak perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, yaitu PKB, PKS, dan NasDem.
"Dibalik ada tiga partai yang memberikan penolakan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS ketika itu dibahas nanti ya, bukan hanya sangat terkesan. Memang dibahasnya itu masa reses, sangat dipaksakan gitu," ucapnya.
Willy menolak wacana perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan datang, karena tidak ingin terjadi kekacauan terhadap pelaksanaan tatanan ketatanegaraan.
"Bayangkan kalau itu di bulan September, proses pemilu masih berjalan kan tiga hal penting di dalam pemilu itu adalah peserta pemilu sendiri, penyelenggara pemilu, dan kandidat," kata dia.