TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro: 3 Petugas Imigrasi Tersangka TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Kini jumlah pelaku ada 15 orang, empat anggota imigrasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ketiga anggota imigrasi memuluskan keberangkatan para pelaku ke Kamboja dengan dimasukkan ke jalur fast track saat hendak berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali.

Karena itu, tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.

“Kami sudah menetapkan 3 tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Dengan bertambahnya tiga orang tersangka baru ini, kini total pelaku TPPO jual ginjal ke Kamboja berjumlah 15 orang, dengan empat di antaranya adalah anggota imigrasi dan satu orang lain anggota polisi.

Selain itu, Hengki mengatakan pihaknya juga mendeteksi berbagai pihak di luar oknum tersebut yang berhubungan dengan sindikat TPPO di Kamboja. 

Kendati demikian, Hengki belum merinci pihak-pihak yang dimaksud. Namun, yang pasti pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kita juga deteksi ternyata ada berbagai pihak di luar oknum yang kami masih dalam pendalaman yang bisa berhubungan langsung dengan Kamboja,” kata dia.

Sebelumnya, anggota imigrasi yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini telah dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya