Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG
Pihak AG sempat dua kali ditolak saat laporkan Mario Dandy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Keluarga Sayangkan Hakim PN Jaksel Bahas Hubungan Seksual AG
1. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan