TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG

Pihak AG sempat dua kali ditolak saat laporkan Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Keluarga Sayangkan Hakim PN Jaksel Bahas Hubungan Seksual AG

1. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.

2. Mengajukan delapan bukti

Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan delapan barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat.

Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya