Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga Singapura
Begini modus yang digunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi, Singapura, dan Myanmar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam kasus ini dua pelaku telah diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
A, 30 tahun, ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT 05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka HCI, 61 tahun, ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangannya, Hengki mengatakan, HCI telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga migran ilegal ke Singapura dan Myanmar. Sedangkan, A mengaku telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.
“Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami atau pun orang tua, kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke Malaysia
1. Punya jaringan luas di daerah
Hengki menjelaskan Polda Metro Jaya akan terus mengejar pelaku lain dalam kasus ini, sebab pelaku memiliki jaringan luas di beberapa daerah di Indonesia untuk merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Untuk itu, kata Hengki, Polda Metro Jaya akan mengejar bos besar di balik kasus perdagangan orang ini. “Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind big bos dibelakangnya akan dikejar,” ucapnya.
“Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya kita akan melakukan pengejaran terhadpa pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO,” sambungnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023