Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel Menjuntai
Bali Tower diduga lalai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima laporan keluarga Sultan Rif’at Al Fatih, korban tejerat kabel menjuntai terhadap PT Bali Towerindo terkait dugaan pelalaian yang dilakukan perusahaan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menyelidiki kasus ini.
“Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Laporkan Bali Tower ke Polisi
1. Keluarga Sultan resmi laporkan Bali Tower ke polisi
Sebelumnya, Fatih FH, Ayah Sultan Rif’at Alfatih, korban kabel menjuntai akhirnya resmi melaporkan pihak provider yaitu PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Agustus 2023. Adapun PT Bali Towerindo dilaporkan atas dugaan kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.
“Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan (laporan ini) segera diproses,” kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu (9/8/2023) kemarin.
"Terlapornya kami sampaikan pemilik kabel yang ada di Jakarta Selatan. Itu nanti diusut dan akan diinvestigasi mendalam oleh polisi. Tapi kami sampaikan memang pemilik kabelnya adalah Bali Tower," sambungnya.
Baca Juga: Ini Permintaan Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel kepada Mahfud MD