TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bakal Cek CCTV Demi Dalami Kasus Sultan Terjerat Kabel

Tim penyidik segara dibentuk

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kasus mahasiswa yang terjerat kabel menjuntai di Jakarta, Sultan Rif'at Al Fatih, memasuki babak baru. Keluarga korban telah melaporkan PT Bali Towerindo pada Rabu (9/8/2023) ke pihak berwajib. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Hengki menuturkan jajarannya bakal kembali mengecek tempat kejadian perkara (TKP) karena peristiwa ini terjadi sudah cukup lama.

"Kami akan tindak lanjuti, kembali cek TKP karena LP baru saja dibuat. Kejadiannya sudah tujuh bulan yang lalu, jadi kami akan telusuri kembali,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel Menjuntai

1. Tim penyidik segera ditunjuk

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Tim penyidik akan segera dibentuk oleh Hengki demi mengusut kasus ini dengan cepat. Sebab, rekaman CCTV yang ada di TKP bisa saja sudah tak ada karena peristiwa terjadi tujuh bulan lalu.

"Kami tunjuk tim penyidiknya dan sesegera mungkin akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata dia.

2. Keluarga Sultan resmi laporkan Bali Tower ke polisi

Keluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Keluarga Sultan secara resmi melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya sejak Rabu (9/8/2023). Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun PT Bali Towerindo dilaporkan atas dugaan kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

"Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan (laporan ini) segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023) lalu.

"Terlapornya kami sampaikan pemilik kabel yang ada di Jakarta Selatan. Itu nanti diusut dan akan diinvestigasi mendalam oleh polisi. Tapi kami sampaikan memang pemilik kabelnya adalah Bali Tower," lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya