Polisi Bakal Cek CCTV Demi Dalami Kasus Sultan Terjerat Kabel
Tim penyidik segara dibentuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus mahasiswa yang terjerat kabel menjuntai di Jakarta, Sultan Rif'at Al Fatih, memasuki babak baru. Keluarga korban telah melaporkan PT Bali Towerindo pada Rabu (9/8/2023) ke pihak berwajib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Hengki menuturkan jajarannya bakal kembali mengecek tempat kejadian perkara (TKP) karena peristiwa ini terjadi sudah cukup lama.
"Kami akan tindak lanjuti, kembali cek TKP karena LP baru saja dibuat. Kejadiannya sudah tujuh bulan yang lalu, jadi kami akan telusuri kembali,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel Menjuntai
1. Tim penyidik segera ditunjuk
Tim penyidik akan segera dibentuk oleh Hengki demi mengusut kasus ini dengan cepat. Sebab, rekaman CCTV yang ada di TKP bisa saja sudah tak ada karena peristiwa terjadi tujuh bulan lalu.
"Kami tunjuk tim penyidiknya dan sesegera mungkin akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata dia.