Pratu J Anggota TNI AD yang Tusuk Pengamen Gerobak Terancam Dipecat
Pratu J di bawah pengaruh alkohol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota TNI AD, Pratu J (27) yang melakukan penusukan terhadap seorang pengamen gerobak keliling berinisial D terancam dipecat. Selain itu, ia juga terancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
“Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
"Ancamannya seperti orang sipil penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun (penjara)," kata dia.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Driver Ojol di Tanah Abang
1. Pisau yang digunakan belum bisa dipastikan milik Pratu J
Irsyad mengatakan saat melakukan aksi penusukan itu, Pratu J menggunakan pisau buatan, bukan pisau pabrikan. Kendati demikian, ia belum memastikan terkait kepemilikan senjata tajam tersebur.
“Jadi dia gunakan pisau buatan gitu, kaya semacam besi tapi yang dibikin seperti pisau. Pisau custom lah, bukan pisau pabrikan itu,” kata dia.
“Pokoknya dia pakai pisau tapi belum bisa kita pastikan,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota TNI yang Tusuk Pengamen Gerobak Keliling Ditangkap