TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pratu J Anggota TNI AD yang Tusuk Pengamen Gerobak Terancam Dipecat

Pratu J di bawah pengaruh alkohol

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Jakarta, IDN Times - Anggota TNI AD, Pratu J (27) yang melakukan penusukan terhadap seorang pengamen gerobak keliling berinisial D terancam dipecat. Selain itu, ia juga terancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

“Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

"Ancamannya seperti orang sipil penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun (penjara)," kata dia.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Driver Ojol di Tanah Abang

1. Pisau yang digunakan belum bisa dipastikan milik Pratu J

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Irsyad mengatakan saat melakukan aksi penusukan itu, Pratu J menggunakan pisau buatan, bukan pisau pabrikan. Kendati demikian, ia belum memastikan terkait kepemilikan senjata tajam tersebur.

“Jadi dia gunakan pisau buatan gitu, kaya semacam besi tapi yang dibikin seperti pisau. Pisau custom lah, bukan pisau pabrikan itu,” kata dia.

“Pokoknya dia pakai pisau tapi belum bisa kita pastikan,” ujarnya.

2. Pratu J sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Saat ini, Pratu J telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan di Datasemen Polisi Militer Jaya Guntur.

Irsyad menjelaskan, Pratu J diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penusukan itu.

“Diduga karena mabuk dan salah paham dengan pengamen tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pelaku sempat berkumpul di kawasan Kota Tua. Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang minum minuman keras.

"Kalau dari keterangan beberapa saksi itu juga sempat minum-minuman keras di situ (kota tua)," kata Komarudin.

Baca Juga: Anggota TNI yang Tusuk Pengamen Gerobak Keliling Ditangkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya