RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Diprotes, Pasal-Pasal Ini Alasannya
RUU KKS dinilai mengekang kebebasan berekspresi via online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengkritik Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang direncanakan akan disahkan oleh DPR pada Senin (30/9) mendatang. Sebelum adanya RUU KKS, Internet di Indonesia diatur menggunakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Executive Director Safenet Damar Juniarto, RUU KKS mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berniat menggantikan Peraturan Presiden (Perpres). Terdapat perbedaan antara BSSN yang diatur oleh Perpres dan RUU KPS.
Jika RUU KKS disahkan, BSSN berada di bawah naungan Presiden secara langsung. Sejumlah kementerian/lembaga akan berada di subordinat dari BSSN. Maka dari itu, BSSN mengeluarkan regulasi dan diplomasi siber. Hal ini diungkapkan Damar pada akun twitter @DamarJuniarto.
"Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK." cuitan Damar mengawali pembahasannya.
Damar menjelaskan sejumlah pasal RUU KKS tentang BSSN sangat mempengaruhi dalam kehidupan warga. Lalu apa saja yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Nyaman Belanja Online, 4 Cara ini Bisa Hindarkan Kejahatan Siber
1. Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi
Dengan adanya aturan ini, privasi seseorang dapat terancam dan kebebasan berekspresi pun dibatasi. BSSN dapat melakukan deteksi atas lalu lintas internet. Menurut Damar, segala aktivitas warga dapat disadap bila BSSN dapat melakukan deteksi lalu lintas internet.
"Ini sama saja dengan penyadapan massal, lur." dalam cuitannya di Twitter.
Dalam cuitannya pun Damar menjelaskan bahwa BSSN berwenang dalam mengatur konten yang beredar di internet. Media massa online pun dapat terancam, bila BSSN berhak melakukan pemblokiran dan sensor.
"BSSN berwenang mengatur konten. Bisa blokir, sensor semau hati." ujar Damar.
Menurut Damar, lalu lintas data internet mencakup aktivitas dan komunikasi masyarakat melalui internet. Seperti, mengetahui situs yang masyarakat kunjungi di internet. Tak hanya itu saja, BSSN pun dapat mengetahui riwayat obrolan privat yang tidak terenkripsi.
Baca Juga: Polri Duga Ada Kejahatan Siber di Balik Kasus Pemadaman Listrik PLN
Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Bahaya & Ancaman Cyber Security Indonesia