TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Diprotes, Pasal-Pasal Ini Alasannya

RUU KKS dinilai mengekang kebebasan berekspresi via online

Ilustrasi penerapan aplikasi digital dalam jaringan website. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Jakarta, IDN Times - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengkritik Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang direncanakan akan disahkan oleh DPR pada Senin (30/9) mendatang. Sebelum adanya RUU KKS, Internet di Indonesia diatur menggunakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Menurut Executive Director Safenet Damar Juniarto, RUU KKS mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berniat menggantikan Peraturan Presiden (Perpres). Terdapat perbedaan antara BSSN yang diatur oleh Perpres dan RUU KPS.

Jika RUU KKS disahkan, BSSN berada di bawah naungan Presiden secara langsung. Sejumlah kementerian/lembaga akan berada di subordinat dari BSSN. Maka dari itu, BSSN mengeluarkan regulasi dan diplomasi siber. Hal ini diungkapkan Damar pada akun twitter @DamarJuniarto. 

"Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK." cuitan Damar mengawali pembahasannya. 

Damar menjelaskan sejumlah pasal RUU KKS tentang BSSN sangat mempengaruhi dalam kehidupan warga. Lalu apa saja yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Nyaman Belanja Online, 4 Cara ini Bisa Hindarkan Kejahatan Siber

1. Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi

pexels.com

Dengan adanya aturan ini, privasi seseorang dapat terancam dan kebebasan berekspresi pun dibatasi. BSSN dapat melakukan deteksi atas lalu lintas internet. Menurut Damar, segala aktivitas warga dapat disadap bila BSSN dapat melakukan deteksi lalu lintas internet. 

 "Ini sama saja dengan penyadapan massal, lur." dalam cuitannya di Twitter. 

Dalam cuitannya pun Damar menjelaskan bahwa BSSN berwenang dalam mengatur konten yang beredar di internet. Media massa online pun dapat terancam, bila BSSN berhak melakukan pemblokiran dan sensor.

 "BSSN berwenang mengatur konten. Bisa blokir, sensor semau hati." ujar Damar. 

Menurut Damar, lalu lintas data internet mencakup aktivitas dan komunikasi masyarakat melalui internet. Seperti, mengetahui situs yang masyarakat kunjungi di internet. Tak hanya itu saja, BSSN pun dapat mengetahui riwayat obrolan privat yang tidak terenkripsi.

2. Menghambat teknologi dan ekonomi digital

pixabay.com/rawpixel

Pasal-pasal dalam RUU Kamtansiber dianggap dapat membatasi perkembangan teknologi.  Sehingga perkembangan teknologi di Indonesia terhambat. Pembuatan teknologi VPN, pengembangan anti-virus, teknologi enskripsi, dan penelitian akademik pun harus dapat izin dari BSSN. 

Perizinan yang sulit dapat menghambat berkembangnya teknologi di Indonesia. Hal ini diungkap pada pasal 47 dan 48 tentang akademik. Bila siswa dan mahasiswa tidak izin melakukan teknologi demi kepentingan akademik, maka akan terkena hukum pidana. 

Perekonomian di Indonesia pun dapat terhambat, karena kegiatan ekonomi digital harus meminta izin kepada BSSN. Semua kegiatan ekonomi digital pada pasal-pasal yang ditentukan, harus memberikan data kepada BSSN. Hal ini tercantum pada pasal 17-27, pasal 31, dan pasal 66 ayat 1.

"Apa kabar ekonomi digital nanti, lur?" ujar Damar.

3. Masyarakat tidak terlibat dalam diskusi RUU KKS

IDN Times/Ifran Fathurohman

Menurut Damar, pihak masyarakat yang belum dilibatkan dalam perumusan RUU KKS. Excecutive Director Safenet itu mengatakan tanpa pelibatan dari masyarakat sebagai stakeholder, RUU KKS tidak relevan untuk diimplementasikan.

"Minim partisipasi multistakeholder Sampai hari ini, kalangan bisnis seperti KADIN, Mastel, industri teknologi keamanan siber, akademisi di kampus, dan banyak pihak belum diajak diskusi soal RUU KKS ini. Offside nih barang!" dalam cuitannya pada akun @DamarJuniarto. 

Baca Juga: Polri Duga Ada Kejahatan Siber di Balik Kasus Pemadaman Listrik PLN

4. Menghambat pengembangan keamanan siber

IDN Times/Arief Rahmat

Damar pun menyoroti dampak pasal-pasal RUU KKS yang mengatur kewajiban akreditasi dari BSSN terhadap pengembangan keamanan siber di Indonesia. Dengan aturan di RUU ini, penyelenggara kursus keamanan digital hingga pengajaran di kelas tentang virus komputer pun perlu dapat sertifikasi dari BSSN. Menurutnya, hal ini akan menghambat akses publik mendapatkan pelatihan keamanan siber. 

"Penyelenggara kursus keamanan digital, trainer dig sec, ngajarin di kelas ttg virus komputer, semua harus dapat sertifikasi dari BSSN. Bila tidak, lo semua kena pidana. Gimana mau punya SDM unggul?" ujar Damar pada cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Bahaya & Ancaman Cyber Security Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya