Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19
Jika sudah ditetapkan jadi sasaran penerima vaksinasi, cuss!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang memuat aturan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.
Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), aturan tersebut ada dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B. Seperti apa bunyinya?
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
Baca Juga: Daftar 5 Pesanan Vaksin COVID-19 Indonesia dan Jumlahnya
1. Sanksi bisa berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial, bansos, dan layanan administrasi pemerintahan, serta denda
Jika kamu telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, kamu tidak boleh menolak vaksinasi. Jika kamu menolak disuntik, ada sejumlah ayat pasal yang bisa mengancam kamu. Pertama adalah Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia dengan Orang Muda