TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19

Jika sudah ditetapkan jadi sasaran penerima vaksinasi, cuss!

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang memuat aturan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), aturan tersebut ada dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B. Seperti apa bunyinya?

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Baca Juga: Daftar 5 Pesanan Vaksin COVID-19 Indonesia dan Jumlahnya

1. Sanksi bisa berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial, bansos, dan layanan administrasi pemerintahan, serta denda

Humas RS Kanker Dharmais Anjari Umarjiyanto mengikuti vaksinasi COVID-19 (Dok. Pribadi/Anjari Umarjiyanto)

Jika kamu telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, kamu tidak boleh menolak vaksinasi. Jika kamu menolak disuntik, ada sejumlah ayat pasal yang bisa mengancam kamu. Pertama adalah Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp1 juta

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal selanjutnya yang juga menyebutkan sanksi bagi kamu yang menolak vaksinasi COVID-19 adalah pasal berikut:

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Ini Perbedaan Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia dengan Orang Muda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya