Belasan Napi Asimilasi di Sumbar Berulah dengan Kasus Sama
Didominasi kasus pencurian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Polda Sumatera barat (Sumbar) menangkap 12 narapidana (napi) yang mengikuti program asimilasi. Mereka dicokok kepolisian karena kembali melakukan tindakan kejahatan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan, tujuh orang napi ditangkap di wilayah hukum Polresta Padang dan lima kasus lainnya di Polres Kabupaten Sijunjung. Mereka ditangkap terkait dengan kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan.
“Catatan kita baru dari dua wilayah, sedangkan 16 kabupaten dan kota lainnya masih nihil kasus napi asimilasi,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (19/5).
Baca Juga: 10 Tenaga Kesehatan di Padang Panjang Sembuh dari COVID-19
Baca Juga: 1 Daerah Zona Hijau di Sumbar Terpapar COVID-19, Tersisa 3 Daerah Lagi
1. Napi asimilasi yang ditangkap melakukan kejahatan lama
Menurut Satake, sebelumnya napi asimilasi tersebut dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020. Kasus sebelunya beragam mulai dari pencurian, hingga kasus penganiayaan. Namun setelah menghirup udara bebas, mereka kembali melakukan kejahatan yang sama.
"Didominasi kasus pencurian, walaupun di situ ada juga kasus penganiayaan," ujar Satake.
Baca Juga: Meski Sepekan PSBB, Pembalakan Liar di Sumbar Masih Saja Terjadi