Gubernur Sumbar: 16 Kabupaten dan Kota Resmi Berlakukan Normal Baru
Kota Padang dan Mentawai baru memulai pra #NormalBaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), Senin (8/6). Setelah memulai PSBB sejak 22 April lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mulai menerapkan new normal atau normal baru.
Menurut Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, 16 kabupaten dan kota mulai menerapkan normal baru. Menyusul Kota Bukittinggi yang lebih dulu melaksanakan skenario tersebut.
“PSBB berakhir. Sebanyak 16 kabupaten dan kota mulai memberlakukan normal baru. Tapi Padang dan Mentawai masih pra normal baru selama lima hari hingga dua pekan mendatang,” kata Irwan, Senin (8/6).
Baca Juga: Klaster Terbesar Kedua COVID-19 di Kota Padang Berhasil Diputus
1. Belum mampu redam klaster Pasar Raya Padang
Dijelaskan Irwan Prayitno, pemerintah daerah di Padang dan Mentawai meminta waktu untuk mematangkan konsep normal baru. Kota Padang misalnya, masih harus berjibaku meredam penyebaran COVID-19 dari klaster Pasar Raya. Begitu juga Mentawai yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Kalau 16 kabupaten dan kota lainnya bisa menerapkan normal baru karena faktor effective reproduction number yang sudah di bawah angka 1 persen. Mereka juga sudah siap dalam penanganan kesehatan yakni penanganan pasien positif COVID-19, tracing, dan isolasi,” ujar Irwan.
Baca Juga: Pasar Raya Padang Terbanyak COVID-19, Pedagang Masih Buka Toko