Polisi Tak Proses Kasus Terkait Istri Wagub Sumbar
Wartawati menjelaskan duduk persoalan, versinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, pihaknya tidak bisa memproses laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau pengalihan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan terlapor Wartawati, istri Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit.
Menurut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, laporan tersebut kurang didukung oleh bukti yang kuat. “Laporan nya diterima. Nah, karena alat bukti yang kurang mendukung, belum bisa diproses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto,Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: Istri Wagub Sumbar Dilaporkan ke Polisi, Dituding Palsukan Akte Pajak
1. Wartawati menjelaskan duduk persoalan versinya
Sebelumnya, Evi Afrizal Sinaro melaporkan Wartawati ke polisi dengan dugaan pemalsuan dokumen atau pengalihan objek PBB dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang.
Terpisah, Wartawati menegaskan dia siap menghadapi proses hukum. Bahkan tak hanya itu saja, ia juga berencana melaporkan balik orang yang telah melaporkannya ke polisi dengan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
Wartawati menjelaskan, dia selaku ketua umum maupun pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang, sama sekali tidak melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan.
Masalah ini berawal dari adanya tunggakan pajak dari 2008-2017 senilai Rp203 juta lebih. Melihat fakta tunggakan pajak, YKW pun kata Wartawati berinisiatif melakukan pembayaran.
“Objek pajak yang kita bayarkan ya itu yang juga dimanfaatkan oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tapi kan, sesuai aturan, objek pajak yang dibayarkan itu sesuai dengan dokumen kepemilikan. Nah, dokumen kepemilikan itu atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Jadi, tidak benar kita, saya melakukan pemalsuan. Ini, sangat mengganggu. Kita berencana akan lapor balik. Sedang konsultasi dengan kuasa hukum,” ujar Wartawati.
Baca Juga: Ngeri, Peti Jenazah Positif Corona di Sumbar Dibuka Paksa Warga