TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Padang Dilarang Adakan Pesta Nikah, Sanksi Maksimal Rp2,5 Juta 

Mulai berlaku pekan kedua november

Ilustrasi Akad Nikah dimasa Pandemi COVID-19. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - Warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) dilarang mengadakan pesta perkawinan menyusul tingginya angka kasus COVID-19 di kota itu. Larangan itu disampaikan Plt. Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, melalui surat edaran bernomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020.

Dalam surat tersebut diketahui jika larangan mengadakan pesta pernikahan mulai berlaku Senin (9/11/2020) nanti.

"Mulai berlaku November mendatang. Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi. Cukup akad nikah di kantor KUA, tempat ibadah atau di rumah,” kata Hendri, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: 39,9 Persen Warga Sumbar Percaya COVID-19 Bagian dari Konspirasi

1. Surat Edaran juga berlaku untuk pelaku usaha

Tangkapan layar Surat Edaran Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha. Doc.IDN Times

Selain larangan mengadakan pesta perkawinan, dalam surat edaran itu juga mengatur tentang jenis usaha seperto kafe, restoran, rumah makan, karaoke, bar. Aktivitas usaha tetap diperbolehkan dengan ketentuan jumlah kursi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta membuat pembatas atau jarak antar kursi dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif. Untuk denda, paling sedikit Rp1,5 juta dan paling besar Rp2,5 juta.

Dijelaskan Hendri, aturan yang akan berlaku lebih dari tiga pekan ke depan, dianggap sebagai waktu yang efektif. Masyarakat yang sudah jauh hari merencanakan pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan, dan lainnya, bisa mengubahnya sedari sekarang.

Kepada para Camat, Lurah serta RT dan RW, Hendri berharap mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada warga. "Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan mengaku tidak tahu dengan Surat Edaran tersebut," tegasnya.

2. Surst Edaran berisi enam poin penting

Ilustrasi Akah Nikah Dimasa Pandemi COVID-19. IDN Times/Andri NH

Ada enam poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran itu. Poin pertama berisi penegasan tentang larangan mengadakan pesta pernikahan, baik di gedung maupun di rumah.

Poin kedua disebutkan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan angka I, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu di poin ketiga bagi pelaku usaha khususnya kafe, restoran , rumah makan, karaoke, bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah kursi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta membuat pembatas atau jarak antar kursi.

Poin keempat menyebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, atau denda administratif paling sedikit Rp1,5 juta dan paling banyak Rp2,5 juta.

Jika poin kelima mengatur pencabutan Surat Edaran sebelumnya tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru, maka poin keenam mengatur perubahan Surat Edaran jika penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan.

Baca Juga: Kabar Duka, Bupati Tanah Datar Meninggal Dunia  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya