Ganjil Genap Berlaku di TMII, Banyak Kendaraan Kecele Diputar Balik
Ganjil genap di TMII berlaku Jumat, Sabtu dan Minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan aturan ganjil genap di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Peraturan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Perwira Pengendali Pos Ganjil Genap TMII Ipda Sarwono menjelaskan, peraturan ganjil-genap di tempat wisata TMII diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Baca Juga: [BREAKING] Ganjil-Genap Bakal Berlaku di Kawasan Wisata Jawa-Bali
1. Sejumlah kendaraan diputar balik karena tidak sesuai aturan ganjil genap di pintu masuk TMII
Imbas aturan ini, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan memutar balik sejumlah kendaraan pengunjung TMII yang tidak sesuai aturan ganjil genap.
Sarwono mengatakan, pengunjung yang diperbolehkan masuk TMII pada hari ini adalah kendaraan dengan nomor polisi genap. Namun, masih terdapat kendaraan bernomor polisi ganjil yang datang.
"Masih ada kendaraan yang diputar balik, kendaraan pelat nomor ganjil," kata Sarwono dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Pintu Masuk Ancol dan TMII