TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: 535 Pemda Telah Input Rencana Kerja Melalui SIPD

SIPD mempercepat digitalisasi transaksi keuangan Pemda

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mengatakan 535 pemerintah daerah telah menginput modul Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain itu, sebanyak 483 pemda telah melakukan penginputan pada tahapan KUA-PPAS, serta 317 pemda telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Fatoni menjelaskan pemerintah perlu memanfaatkan SIPD, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya menyatukan referensi, menghubungkan data perencanaan dan keuangan, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat daerah.

Baca Juga: RAPBD DKI Jakarta 2022 Naik Rp4,9 Triliun

1. Pemda harus jaga konsistensi perencanaan dan penganggaran

Ilustrasi laporan keuangan, anggaran (IDN Times/Shemi)

Dia mengingatkan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyusunan APBD, Pemda harus menjaga konsistensi perencanaan dan penganggarannya.

“Upaya ini dapat dilakukan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RENSTRA, RENJA, dan RKPD), serta dokumen keuangan (KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD),” kata Fatoni dalam webinar bertajuk Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah, yang dikutip dari keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (26/11/2021).

2. Pengembangan SIPD memiliki beberapa tujuan

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Fatoni menyampaikan, pengembangan SIPD oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan. Di antaranya untuk menyatukan data dan menyeragamkan proses perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah seluruh Indonesia.

Dengan demikian, upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi penggunaan anggaran Pemda melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah lewat SIPD. Selain itu, pengembangan SIPD memiliki tujuan lain, yakni mempercepat digitalisasi transaksi keuangan Pemda melalui BPD dan Bank Negara seluruh Indonesia.

“Di sisi lain, pengembangan SIPD juga berperan mengeliminasi duplikasi anggaran dan membuat alokasi anggaran kegiatan lebih terukur,” kata Fatoni.

3. Masih ada hambatan dalam penerapan SIPD di daerah

Ilustrasi pembangunan jaringan. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Fatoni membenarkan, masih ditemukan beberapa hambatan mengenai penerapan SIPD di daerah. Hambatan tersebut seperti jaringan yang belum sepenuhnya merata, terdapat perubahan regulasi yang mendorong perlu ditingkatkannya kapasitas ASN daerah, serta tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung.

Selain itu, hambatan lainnya yaitu belum tercapainya satu data Indonesia. Menanggapi persoalan itu, kata Fatoni, pemerintah telah menyusun berbagai rencana aksi.

Misalnya, memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemda untuk memetakan blank spot sebagai upaya meningkatkan infrastruktur jaringan internet di daerah. Di samping itu, pemerintah juga merencanakan upaya transfer pengetahuan kepada ASN di daerah dalam penerapan SIPD melalui berbagai platform.

Baca Juga: KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya