TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran Islam

Ada 3 penyebab orang menjadi mahram atau tak boleh dinikahi

Ilustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Jakarta, IDN Times - Dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah akad atau janji yang di dalamnya membolehkan kedua belah pihak mengambil kenikmatan menurut syariat. Selain itu, pernikahan juga merupakan sunnah rasul. 

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan, di antaranya yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akad nikah yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakil, dua orang saksi dan mahar (maskawin), seperti dikutip dari nu.or.id.

Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan tentang orang yang tidak boleh dinikahi atau disebut dengan mahram.

Syamsul menjelaskan mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama

1. Mahram karena keturunan

Ilustrasi Keluarga (IDN Times/Arief Rahmat)

Orang-orang yang termasuk dalam mahram sebab keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ayat 23.

1. ibu-ibumu
2. anak-anakmu yang perempuan
3. saudara-saudaramu yang perempuan
4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan
5. saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
7. anak akibat dari perzinahan termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allah: “… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).

2. Mahram karena sepersusuan

Keluarga besar Zaskya Adya Mecca foto keluarga Idulfitri 1442 H. (instagram.com/zaskyaadyamecca)

Terdapat tujuh golongan mahram yang disebabkan karena susuan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian.

Syamsul menjelaskan, Al-Qur'an menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yang terdapat pada QS. an-Nisa ayat 23: ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.

“Saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram itu, apakah asal sekali menyusu atau harus banyak? Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada yang bilang sekali menyusui sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, ada pula yang membatasi hingga tiga kali menyusui,” jelas Syamsul dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta, dikutip dari Muhammadiyahor.id, Minggu (25/9/2021).

Baca Juga: Tata Cara Menagih Utang dalam Ajaran Islam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya