Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran Islam
Ada 3 penyebab orang menjadi mahram atau tak boleh dinikahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah akad atau janji yang di dalamnya membolehkan kedua belah pihak mengambil kenikmatan menurut syariat. Selain itu, pernikahan juga merupakan sunnah rasul.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan, di antaranya yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akad nikah yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakil, dua orang saksi dan mahar (maskawin), seperti dikutip dari nu.or.id.
Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan tentang orang yang tidak boleh dinikahi atau disebut dengan mahram.
Syamsul menjelaskan mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama
1. Mahram karena keturunan
Orang-orang yang termasuk dalam mahram sebab keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ayat 23.
1. ibu-ibumu
2. anak-anakmu yang perempuan
3. saudara-saudaramu yang perempuan
4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan
5. saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
7. anak akibat dari perzinahan termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allah: “… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).