TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demokrat Pastikan Pecat Penghina Nabi

Polisi juga sudah menahannya di Mapolda Jatim.

Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kasus hukum penghina Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan terus berjalan. Usai dibekuk di villa Trawas Mojokerto, Kamis (26/4) pukul 12.00 WIB, warga Gedangan Sidoarjo itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim. Pria yang diketahui sebagai anggota DPC Partai Demokrat Sidoarjo itu juga sudah ditetapkan tersangka karena dituduh melanggar UU ITE.

1. DPC Demokrat Sidoarjo langsung melayangkan surat pencopotan anggota

Dok. IDN Times/Istimewa

Menanggapi apa yang dilakukan Rendra, DPC Demokrat Sidoarjo langsung responsif dengan membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat dan tembusan ke DPD Demokrat Jatim. Dalam surat bernomor 350/Prmh/DPC.PD/SDA/VI/2018, tertanggal Kamis (26/4) itu menerangkan bahwa Rendra mengalami gangguan jiwa. Menindaklanjuti hal itu, DPC Demokrat Sidoarjo menyatakan pengajuan pencabutan KTA Rendra bernomor 351000233 sehingga statusnya dinonaktifkan.

2. DPD Demokrat Jatim menyerahkan seluruhnya ke DPP Demokrat

Dok. IDN Times/Istimewa

Sementara itu Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Renville Antonio saat dikonfirmasi mengatakan memang kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Demokrat. Saat ini pencabutan KTA Rendra sedang dalam proses. "Kami (DPC Demokrat Sidoarjo dan DPD Demokrat Jatim) menyerahkan masalah ini ke DPP Demokrat. Semua kewenangan ada di sana, dan diproses sama pusat," ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (27/4).

Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk Polisi



Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya