Demokrat Pastikan Pecat Penghina Nabi
Polisi juga sudah menahannya di Mapolda Jatim.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus hukum penghina Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan terus berjalan. Usai dibekuk di villa Trawas Mojokerto, Kamis (26/4) pukul 12.00 WIB, warga Gedangan Sidoarjo itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim. Pria yang diketahui sebagai anggota DPC Partai Demokrat Sidoarjo itu juga sudah ditetapkan tersangka karena dituduh melanggar UU ITE.
1. DPC Demokrat Sidoarjo langsung melayangkan surat pencopotan anggota
Menanggapi apa yang dilakukan Rendra, DPC Demokrat Sidoarjo langsung responsif dengan membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat dan tembusan ke DPD Demokrat Jatim. Dalam surat bernomor 350/Prmh/DPC.PD/SDA/VI/2018, tertanggal Kamis (26/4) itu menerangkan bahwa Rendra mengalami gangguan jiwa. Menindaklanjuti hal itu, DPC Demokrat Sidoarjo menyatakan pengajuan pencabutan KTA Rendra bernomor 351000233 sehingga statusnya dinonaktifkan.
Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk Polisi