GrabWheels Dilarang di Trotoar, Pengamat: Seharusnya Boleh, Lah
Tapi perlu ada pembatasan waktu penyewaan skuter listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, mempersoalkan jalur pelintasan skuter listrik, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang skuter listrik untuk beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar.
"Susah juga kalau di trotoar dilarang, lalu berjalan di jalanan berbahaya. Jadi harus di mana jalannya, sementara jalur sepeda belum siap dari keamanannya juga," kata Deddy, seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta
1. Menurut Deddy, boleh melintas di JPO dan trotoar namun dengan syarat
Deddy mengatakan seharusnya skuter listrik bisa beroperasi di JPO dan trotoar, namun dengan syarat yaitu batas pengaturan kecepatan tertentu.
"Idealnya kecepatan maksimal adalah 10-15 km/jam, kalau sekarang bisa mencapai 30 km/jam ini berbahaya, tapi kalau skuter ini berjalan di jalan raya sama saja bunuh diri," ujar Deddy
"Karena itu, idealnya skuter listrik ini tetap diizinkan jalan di atas trotoar," tambahnya.
Baca Juga: Pengguna GrabWheels Berharap Ada Regulasi Khusus untuk Skuter Listrik