Komnas HAM Soroti Hukuman Koruptor, Teroris Jadi Lebih Ringan di RKUHP
Komnas HAM minta pemerintah dan DPR dengar masukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai penolakan dari berbagai penjuru. Salah satu alasan penolakan, karena di dalam RKUHP itu dinilai masih banyak pasal yang multitafsir.
Sementara dari sudut pandang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), RKUHP mesti ditinjau ulang karena di dalamnya ada pasal-pasal yang malah menguntungkan kelompok teroris, pelanggar HAM, koruptor, tindak pidana pencucian uang, serta mafia atau pemakai narkoba.
Baca Juga: YLBH Sebut Pasal Zina RKUHP Berpotensi Mengatur Moral Orang lain
1. Di RKUHP hukuman bagi pelanggar HAM, teroris, koruptor lebih ringan
Misalnya tentang pengadilan HAM. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, untuk pemidanaan HAM berat, tercatat ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama 25 tahun.
Namun dalam RKUHP, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/9), ancaman penjaranya menjadi lebih ringan yaitu minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami akan Pertimbangkan