MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah Abang
Sebelumnya sudah tertib, namun kembali berantakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi berwenang dalam menutup jalan di Tanah Abang yang diperuntukkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satu penggugat adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, bersama Zico Leonard Djagardo
William mengatakan, padahal sebelumnya sejumlah PKL di Tanah Abang sudah berhasil ditertibkan, namun kembali berantakan.
“Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sudah berhasil menertibkan PKL-PKL di Tanah Abang sehingga Tanah Abang jadi tempat yang lebih tertib dan rapi, tetapi kembali lagi dihancurkan oleh Gubernur Anies Baswedan dengan menutup jalan Jati Baru di Tanah Abang untuk PKL berjualan,” ujar William dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Skybridge Dibuka, PKL Tanah Abang Jadi Rapi dan Tertib?
1. Tidak menyetujui Perda Nomor 8 Tahun 2007
William tidak setuju dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 karena dengan adanya perda tersebut jalanan bisa lebih berantakan.
“Artinya setiap jalan dan trotoar di DKI Jakarta bisa ditutup buat tempat jualan sama Gubernur DKI Jakarta. Bayangkan, sekarang saja orang berjualan secara tidak tertib di jalanan yang dilarang, apalagi ada kewenangan ini, bisa tambah kacau dan hancur jalanan dan trotoar di DKI Jakarta,” ujar William.
Sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, tertulis bahwa Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Baca Juga: Penertiban PKL Tanah Abang Ricuh, Kendaraan Satpol PP Dirusak