BNPB Santuni Korban Gempa Sulbar yang Rumahnya Rusak senilai Rp50 Juta
Sebanyak 73 orang meninggal akibat gempa di Provinsi Sulbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga Sulawesi Barat (Sulbar) yang memiliki rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1/2021) dini hari.
Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta untuk korban dengan rumah rusak berat (RB), Rp25 juta untuk korban dengan rumah rusak sedang (RS) dan Rp10 juta rupiah untuk korban dengan rumah rusak ringan (RR).
"Jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada pemerintah pusat melalui BNPB," kata Kepala BNPB, Doni Monardo, melalui keterangan pers, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Update Gempa Sulbar: 56 Orang Meninggal, 637 Luka-luka
1. Kerusakan akibat gempa bumi menjadi tanggung pemerintah
Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempa bumi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Hoaks Masyarakat Diminta Keluar dari Wilayah Mamuju Sulbar