Jadi Polemik, Menkumham Klarifikasi RKUHP Perzinahan dan Kohabitas
Dua hal itu hanya bisa dilaporkan berupa delik aduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengklarifikasi pasal 417 terkait perzinahan dan kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dirancang oleh DPR
"Ini klarifikasi, perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini," katanya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Baca Juga: Banyak Pasal di RKUHP yang Kontroversial, Ini Klarifikasi Menkum HAM
1. Dibatasi untuk orang yang terkena dampak
Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II atau Rp10 juta”.
Menurutnya, pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelapornya dibatasi untuk orang-orang yang dinilai paling terkena dampak.
"Jadi makanya, sama dengan KUHP pidana kita sekarang, mengenal perzinahan, tidak ada yg baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kami tidak atur dikatakan lagi 'pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan'. Itu lebih berat buat saya, jangan diputar balik," ucapnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Guru Besar STIK, Yasonna Laoly: Seperti Pulang Kampung