TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Polemik, Menkumham Klarifikasi RKUHP Perzinahan dan Kohabitas

Dua hal itu hanya bisa dilaporkan berupa delik aduan

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengklarifikasi pasal 417 terkait perzinahan dan kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dirancang oleh DPR

"Ini klarifikasi, perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini," katanya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Baca Juga: Banyak Pasal di RKUHP yang Kontroversial, Ini Klarifikasi Menkum HAM 

1. Dibatasi untuk orang yang terkena dampak

IDN Times / Auriga Agustina

Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II atau Rp10 juta”.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelapornya dibatasi untuk orang-orang yang dinilai paling terkena dampak.

"Jadi makanya, sama dengan KUHP pidana kita sekarang, mengenal perzinahan, tidak ada yg baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kami tidak atur dikatakan lagi 'pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan'. Itu lebih berat buat saya, jangan diputar balik," ucapnya.

2. Delik aduan hanya boleh dilaporkan kelurga inti

IDN Times / Auriga Agustina

Ia pun menjelaskan, orang-orang yang berhak mengadukan hanyalah orangtua, anak, atau suami, atau istri dari yang bersangkutan dan tidak dikaitkan dengan perceraian.

"Yang berhak mengajukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orangtua," tegasnya.

3. Kohabitasi akan didenda Rp10 juta

IDN Times / Auriga Agustina

Sejalan dengan itu, ia juga mengklarifikasi pasal 418 terkait kohabitasi dalam RKUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta.

Ia menjelaskan, yang berhak mengadukan hanyalah orangtua, anak, atau, suami ata, istri dari yang bersangkutan dan dapat dilakukan juga oleh kepala desa atau sebutan lain, namun tetap persetujuan tertulis dari orang tua, anak, atau suami, atau istri, dan di dalam pengaduan ini juga disebutkan dapat diberikan opsi penarikan. 

Baca Juga: Resmi Jadi Guru Besar STIK, Yasonna Laoly: Seperti Pulang Kampung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya