Jumlah Permohonan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah
MK akan tutup permohonan sengketa pada Senin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jumlah permohonan gugatan pemilu legislatif (pileg) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Jumlah pemohon naik dari 324 gugatan menjadi 327 gugatan.
"Ada 327 pemohon. Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," katanya, Jumat (24/5).
1. Jumlah gugatan tersebar dari 34 provinsi
Fajar menjelaskan jumlah gugatan tersebut tersebar di 34 provinsi, di mana terdapat 3 provinsi dengan gugatan terbanyak, yakni Sumatera Utara sebanyak 23 gugatan, Jawa Barat sebanyal 21 gugatan, dan Papua 20 gugatan.
Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan dari Kalimantan Utara sebanyak 1 gugatan, Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo masing-masing sebanyak 3 gugatan, dan Kalimantan Tengah 4 gugatan.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK Malam Ini