Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polisi: Belum Ada Tersangka
"Kami belum mau menyimpulkan dulu."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan polisi dan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 yang menewaskan enam anggota laskar.
"Kami masih terus bergulir karena saksi-saksi kan terus berkembang. Kami tetap melengkapi semua, kami belum mau menyimpulkan dulu," kata Brigjen Andi Rian di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: FPI Desak Komnas HAM Ungkap Aktor di Balik Kematian 6 Anggota Laskar
1. Bareskrim tidak memanggil keluarga korban lagi untuk dimintai keterangan
Terkait keluarga korban tewas yang mengundurkan diri sebagai saksi, menurutnya hal itu sudah menjadi hak dari keluarga korban. Bareskrim juga sudah tidak lagi melakukan pemanggilan kepada keluarga korban untuk dimintai keterangan.
"Terkait itu, itu kan dijamin oleh hukum sudah saya sampaikan juga. Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] FPI: Rizieq Shihab Dikawal 4 Mobil Laskar FPI saat Bentrok Terjadi