TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Novel Baswedan kecewa atas tuntutan ringan tersebut

(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Dua orang terdakwa yang menyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Ahmad Patoni mengatakan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinilai terbukti menganiaya secara terencana hingga mengakibatkan Novel luka berat.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata Patoni seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Novel Baswedan Hadir di Sidang Lanjutan Teror Air Keras Hari Ini

1. Kedua terdakwa dinilai tidak ada niat melukai Novel

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Patoni mengatakan, keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider dari Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini, Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal," katanya.

Sedangkan di fakta persidangan, lanjutnya, keduanya tidak ada niat untuk melukai Novel. Melainkan, hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan.
Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel. Tapi ternyata malah mengenai mata.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini, dia tidak ada (niat) untuk melukai," ungkap Patoni.

2. Ronny dan Rahmat juga tidak mendapat perintah untuk melukai Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ahmad Patoni mengatakan, Ronny dan Rahmat juga tidak mendapat perintah untuk melukai Novel. Motif utama kedua terdakwa menurut Patoni, karena Novel dianggap menghancurkan citra institusi Polri.

"Motifnya banyaklah, masalah apa saja. Tidak hanya burung walet ada juga yang lain. Yang jelas, karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ungkap Patoni.

3. Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa menganggap Novel melawan institusi Polri

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ronny dan Rahmat diketahui polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

"Karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri. Sok hebat, terkenal, dan kebal hukum. Sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," jelas Patoni.

JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Lebih lanjut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (15/6) mendatang.

4. Novel kecewa atas tuntutan ringan tersebut

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara itu, Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap tuntutan ringan tersebut. Novel menilai, sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang mencolok mata," tambah Novel.

Baca Juga: Dirundung Wabah COVID-19, Sidang Teror ke Novel Baswedan Tetap Digelar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya