2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 Miliar
Polisi masih mencari keberadaan kedua pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan atau tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan warga negara Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini bermula ketika Putri Lolowah melapor pada Mei 2019 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes, Putri Lolowah melaporkan dua WNI bernama Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).
Baca Juga: Terpidana Penipuan Donny Andy Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta
1. Kronologi penipuan: Putri Arab Saudi kirim uang lebih dari Rp505 miliar untuk bangun vila di Bali
Sambo menjelaskan, pada 27 April 2011 hingga16 September 2018, Putri Lolowah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau setara Rp505.492.047.760.
"Untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ujar Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (28/1).
Baca Juga: Mengenal Modus Penipuan SIM Swap yang Baru Saja Menimpa Ilham Bintang