TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka, KPK: Lebih Pas Kita yang Tangani

Dugaan tipikor idealnya ditangani KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kasus itu lebih baik ditangani pihaknya.

"Saya tidak bicara soal pengambil alihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi (mengawasi)," kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  

1. Dugaan tipikor idealnya ditangani KPK

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Nawawi menjelaskan idealnya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditemukan aparat penegak hukum, ditangani lembaga anti-rasuah.

''Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," ucap dia.

Menurut Nawawi, kewenangan yang bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang (UU) KPK, yaitu dalam Pasal 11. Aturan itu menyebutkan, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga anti-korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut, dalam menangani perkara korupsi," ujar dia.

2. Tiga pejabat Kejari Riau diduga memeras 64 kepala sekolah SMP

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menjadi tersangka, karena memeras 64 kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Idragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ketiganya diduga memeras para kepala sekolah terkait proses pencarian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.

"Pertama tersangka inisial HS (Hayin Suhikto) Kajari Idragiri Hulu. Kedua, inisial OAP (Ostar al pansri) Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, kemudian ketiga inisial RFR (Rionald Feebri Rinando) Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2020.

3. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini bermula ketika 64 kepala sekolah tersebut tiba-tiba mengundurkan diri pada Juli 2020. Hal ini karena, mereka merasa tidak nyaman mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan diperas oknum Kejari Indragiri Hulu.

Setelah peristiwa itu muncul ke publik, bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau langsung mengklarifikasi peristiwa tersebut. Alhasil, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Hari mengatakan, hasil klarifikasi itu ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, yaitu dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor 237/L.4/L.1/07/2020, tanggal 21 juli 2020, untuk melakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural di Kejaksaan Negeri, Idragiri Hulu.

Laporan hasil pemeriksaan menyatakan, ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut.

"Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Idragiri Hulu (Hayin Suhikto), kemudian Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu (Ostar al pansri) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idragiri Hulu (Bambang Dwi Saputra), Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu (Berman Brananta), Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan (Andy Sunartejo), dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (Rionald Feebri Rinando)," kata Hari.

4. Enam pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau itu dicopot dari jabatannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari melanjutkan, keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian dari siapa pun juga, yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," kata dia.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Laporan lalu ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan. JAM Pengawasan pun sependapat dengan Kejati Riau.

"Sehingga, terhadap enam orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020, tanggal 7 agustus 2020," kata Hari.

Hari menambahkan, untuk tiga pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya