Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  

6 pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau dicopot dari jabatannya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, menjadi tersangka karena diduga memeras 64 kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan ketiganya diduga memeras para Kepsek terkait proses pencarian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019.

"Pertama tersangka inisial HS (Hayin Suhikto) Kajari Idragiri Hulu. Kedua, inisial OAP (Ostar al pansri) Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, kemudian ketiga inisial RFR (Rionald Feebri Rinando) Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

1. Ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini

Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini bermula ketika 64 Kepsek tersebut tiba-tiba mengundurkan diri pada Juli 2020 lalu. Hal ini karena, mereka merasa tidak nyaman mengelola dana BOS, bahkan diduga diperas oknum Kejari Indragiri Hulu.

Setelah peristiwa itu mencuat, bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau langsung mengklarifikasi peristiwa itu. Alhasil, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Hari mengatakan, hasil klarifikasi itu ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, yaitu dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 juli 2020, untuk melakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural di Kejaksaan Negeri, Idragiri Hulu.

Laporan hasil pemeriksaan menyatakan, ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut.

2. Enam pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau dicopot dari jabatannya

Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari melanjutkan, ada enam pejabat yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian dari siapapun juga, yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," jelas Hari.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Laporan lalu ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan. JAM Pengawasan pun sependapat dengan Kejati Riau.

"Sehingga, terhadap enam orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020, tanggal 7 agustus 2020," kata Hari.

3. Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK dalam mendalami kasus ini

Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Selain dijatuhi hukuman disiplin sebagai PNS, bidang Pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya kepada bidang Pidana Khusus Kejagung. Hari menuturkan, permasalahan ini juga dilaporkan oleh Inspektorat kabupaten Indragiri Hulu ke KPK.

"Sehingga, setelah melakukan koordinasi dengan KPK, maka diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang diduga tindak pidana korupsi," tuturnya.

Hari menambahkan, untuk tiga pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4. Tiga tersangka memeras para Kepsek hingga Rp650 juta

Diduga Peras 64 Kepsek SMP, 3 Pejabat Kejari Riau Jadi Tersangka  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berstatus sebagai Jaksa. Ketiganya juga akan mendapatkan bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Di dalam AD/ART PJI disebutkan bahwa, setiap anggota mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum yang diberikan atau ditunjuk oleh organisasi. Oleh sebab itu, nanti Ketua PJI akan menunjukkan PH (Penasehat Hukum). Artinya, PH bukan dari kami (Kejagung), tapi dari organisasi profesi PJI atua PH yang berkantor sendiri," jelas Hari.

Terkait berapa nilai uang yang diminta ketiga Jaksa ini, Kejagung masih mendalaminya. Hari baru dapat menyampaikan dugaan sementara nilai uang yang diminta para tersangka.

"Diduga masing-masing Kepsek itu ada yang memberikan Rp10 juta, ada yang Rp15 juta dan seterusnya. Sehingga, total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Masih Kembangkan Kasus OTT Dua ASN Lamtim Diduga Peras Kades 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya