TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Warga Australia Dideportasi dari Papua, Polri: Itu Pelanggaran

Tiga dari empat WNA dideportasi hari ini dari Papua

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi oleh pihak imigrasi. Hal ini lantaran, mereka terpantau mengikuti aksi demonstrasi Orang Asli Papua (OAP) yang menuntut Papua Merdeka di Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kejadian itu masih diselidiki pihak imigrasi.

"Ada pelanggaran di situ. Dia ngapain orang asing ikut demo. Sementara yang jelas di Imigrasi itu ada pelanggaran keimigrasian, kalau ada pelanggaran keimigrasian maka langsung dideportasi," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9)

Baca Juga: [Cek Fakta] Video Bule Kibarkan Bintang Kejora di Papua, Benarkah?

1. Belum ditemukan tindak pidana lain

IDN Times/Lia Hutasoit

Menurut Dedi, empat WNA itu melanggar aturan tentang keimigrasian. Hal itu lah yang membuat mereka dideportasi.

"Ya cukup dideportasi saja. Kecuali ada tindak pidana yang sangat serius yang dilakukan di Indonesia, nanti akan ada kerja sama dengan Kementeri Luar Negeri (Kemenlu)," jelasnya.

2. WNA tidak boleh berunjuk rasa di Indonesia

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jenderal bintang satu itu menambahkan, WNA tidak boleh berunjuk rasa di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, lanjut Dedi, hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang diperbolehkan berunjuk rasa.

Lebih lanjut, Dedi belum dapat memastikan sudah berapa lama keempat WNA Australia itu telah menetap di Indonesia. Sebab, Polri tidak mencatat ataupun mengawasi berapa lama WNA menetap di suatu negara.

"Kecuali polisi yang mengetahui, kita bisa mengetahui masuknya dari mana, kemudian keperluannya di Indonesia apa, berapa lama dia stay di Indonesia kita bisa monitor. Karena kewenangan itu nggak ada di kita, kewenangan ada di Imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Kedatangan Orang Asing ke Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya