4 Warga Australia Dideportasi dari Papua, Polri: Itu Pelanggaran
Tiga dari empat WNA dideportasi hari ini dari Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi oleh pihak imigrasi. Hal ini lantaran, mereka terpantau mengikuti aksi demonstrasi Orang Asli Papua (OAP) yang menuntut Papua Merdeka di Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kejadian itu masih diselidiki pihak imigrasi.
"Ada pelanggaran di situ. Dia ngapain orang asing ikut demo. Sementara yang jelas di Imigrasi itu ada pelanggaran keimigrasian, kalau ada pelanggaran keimigrasian maka langsung dideportasi," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9)
Baca Juga: [Cek Fakta] Video Bule Kibarkan Bintang Kejora di Papua, Benarkah?
1. Belum ditemukan tindak pidana lain
Menurut Dedi, empat WNA itu melanggar aturan tentang keimigrasian. Hal itu lah yang membuat mereka dideportasi.
"Ya cukup dideportasi saja. Kecuali ada tindak pidana yang sangat serius yang dilakukan di Indonesia, nanti akan ada kerja sama dengan Kementeri Luar Negeri (Kemenlu)," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Kedatangan Orang Asing ke Papua