71 Ribu Pendatang Serbu Ibu Kota, Mendagri: Harus Punya KTP Jakarta
Semua warga berhak tinggal di Jakarta, tapi ada syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan jika masyarakat dari luar daerah akan pindah ke ibu kota usai mudik Lebaran 2019. Meski begitu, masyarakat luar daerah diimbau segera membuat KTP DKI Jakarta jika memang akan beraktivitas di Jakarta.
"Mereka datang untuk tinggal, termasuk untuk mencari pekerjaan, yang permasalahannya itu KTP-nya saja. Dia tinggal di Jakarta, terlihat kerja di Jakarta, secara profesional ya dia harus mempunyai KTP di Jakarta," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (10/6).
1. Tjahjo: Semua warga berhak tinggal di Jakarta
Dalam kesempatan itu, Tjahjo sepakat dengan apa yang yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai hak masyarakat Indonesia untuk berpindah tempat tinggal, termasuk pindah ke Jakarta.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh pak Anies benar soal menata penduduknya itu. Ibu kota Jakarta sebagai ibu kota negara yang semua warga negara punya hak yang sama untuk tinggal, untuk bekerja, untuk datang, itu nggak ada masalah," jelas politikus senior PDIP itu.
Baca Juga: Kemendagri: Jika Tak Pilih Wagub, DPRD DKI Melanggar Aturan
Baca Juga: Begini Tanggapan Anies Soal Prediksi 71 Ribu Pendatang Usai Lebaran