Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-hidup Jadi Tersangka
Abah Grandong akan menjalani tes kejiwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pihaknya telah menetapkan status Abah Grandong (69), yang sempat viral karena memakan kucing dalam kondisi hidup. Penetapan status tersangka itu, kata Arie, usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Baca Juga: Polisi Periksa 'Abah Grandong' Pemakan Kucing Hidup di Jakarta
1. Abah Grandong jalani tes kejiwaan esok hari
Arie menjelaskan, Abah Grandong akan dipulangkan pada Jumat (2/8). Setelah itu, kejiwaannya juga akan diperiksa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur di hari yang sama.
"Setelah kita lakukan penangkapan, 1x24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," jelasnya.
Atas perbuatannya, Abah Grandong juga dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Baca Juga: Pelaku Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Diperiksa Polisi