Agus Rahardjo: Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Bisa Diterapkan
"Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo turut mengomentari usulan hukuman mati untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati. Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan. Karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK
1. Agus Rahardjo berpendapat Juliari dan Edhy sebaiknya dijatuhi hukuman maksimal selain hukuman mati
Kendati begitu, Agus berprinsip, yang berhak mengambil hidup seseorang adalah yang memberikan kehidupan. Ia pun menyarankan, Juliari dan Edhy diberikan hukuman maksimal yang lain.
"Yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Sebagai informasi, hukuman untuk koruptor tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 ayat 1 menyebutkan koruptor bisa dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 2 ayat 2 menyatakan, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.
Baca Juga: KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher