TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Agus Rahardjo: Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Bisa Diterapkan

"Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati."

(Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo turut mengomentari usulan hukuman mati untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo. 

"Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati. Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan. Karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

1. Agus Rahardjo berpendapat Juliari dan Edhy sebaiknya dijatuhi hukuman maksimal selain hukuman mati

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kendati begitu, Agus berprinsip, yang berhak mengambil hidup seseorang adalah yang memberikan kehidupan. Ia pun menyarankan, Juliari dan Edhy diberikan hukuman maksimal yang lain.

"Yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Sebagai informasi, hukuman untuk koruptor tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat 1 menyebutkan koruptor bisa dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 2 ayat 2 menyatakan, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

2. Jika ada bukti yang cukup, ancaman hukuman mati bisa diterapkan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dihukum mati.

Menanggapi hal ini, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat 2, memang hukuman mati bisa diterapkan. Namun untuk menuntut hukuman mati, seluruh unsur Pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujar Ali saat dikonfirmasi, hari ini.

Ali menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Dia tak memungkiri Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan TPPU bisa diterapkan selama ada bukti yang kuat.

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya