TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Sudah Lama Dipantau Polisi

Mustofa ditangkap karena cuitannya meresahkan

Twittter @akuntofa

Jakarta, IDN Times - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya sudah lama memantau akun Twitter milik Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya (MN). Diketahui, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

Mustofa, kata Rickynaldo, pernah diundang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membicarakan terkait cuitannya di akun Twitternya tersebut.

"Akun-akun (Hoaks) itu itu sudah lama sekali kita pantau bahkan saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber untuk diajak berkoordinasi, diajak berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang muncul apabila anda menyebar akun-akun yang negatif. Itu sudah kita lakukan," jelasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Baca Juga: BPN Siap Berikan Bantuan Hukum pada Mustofa Nahrawardaya

1. Mustofa ditangkap karena cuitannya meresahkan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Rickynaldo juga menegaskan, Mustofa ditangkap karena cuitannya selama ini dinilai meresahkan. Polisi, menurut Rickynaldo, juga tidak tiba-tiba dalam melakukan penangkapan tersebut.

"Kita sudah melakukan beberapa upaya sebelumnya. Sehingga, sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini, terpaksa kita lakukan penanggung terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap dia.

"Penangkapan saudara MN ini sudah memang sudah langkah terakhir yang memang harus kita lakukan dan tidak ada unsur-unsur maupun nuansa-nuansa lainnya selain unsur penegakan hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Mustofa kata Rickynaldo sebenarnya mengetahui tentang Undang-Undang ITE beserta sanksi yang harus diterimanya jika melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, Mustofa tidak mengindahkan aturan tersebut dan harus menerima hukuman atas tindakannya.

"Khusus saudara MN ini, bukannya dia tidak tahu tentang UU ITE, bukannya tidak tahu tentang sanksi yang dia terima. Bahkan dia bukan tidak tahu apa dampak yang akan ditimbulkan oleh masyarakat," jelasnya.

2. Konten yang disebarkan oleh Mustofa Nahrawardaya juga dinilai berbahaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan, Mustofa menyebarkan konten yang bersifat provokatif melalui akun Twitternya.

Dedi menjelaskan, kasus itu bermula dari Mustofa yang memposting video di akun Twitternya. Dalam video tersebut, Mustofa, juga menambahkan narasi bahwa anak berumur 15 tahun menjadi korban pemukulan dalam video tersebut.

"Inilah yang dibangun oleh yang bersangkutan (Mustofa) ini berbahaya. Dua peristiwa berbeda dijadikan satu konten ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi dari masyarakat," jelas Dedi.

3. Mustofa ditahan selama 20 hari

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi sebelumnya mengatakan, Mustofa ditahan selama 20 hari akibat perbuatannya itu. Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Mustofa juga mengakui perbuatannya tersebut. Lebih lanjut, polisi kata Dedi, masih terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka dikenakan ancaman hingga di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya