Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Sudah Lama Dipantau Polisi
Mustofa ditangkap karena cuitannya meresahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya sudah lama memantau akun Twitter milik Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya (MN). Diketahui, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Mustofa, kata Rickynaldo, pernah diundang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membicarakan terkait cuitannya di akun Twitternya tersebut.
"Akun-akun (Hoaks) itu itu sudah lama sekali kita pantau bahkan saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber untuk diajak berkoordinasi, diajak berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang muncul apabila anda menyebar akun-akun yang negatif. Itu sudah kita lakukan," jelasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Baca Juga: BPN Siap Berikan Bantuan Hukum pada Mustofa Nahrawardaya
1. Mustofa ditangkap karena cuitannya meresahkan
Rickynaldo juga menegaskan, Mustofa ditangkap karena cuitannya selama ini dinilai meresahkan. Polisi, menurut Rickynaldo, juga tidak tiba-tiba dalam melakukan penangkapan tersebut.
"Kita sudah melakukan beberapa upaya sebelumnya. Sehingga, sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini, terpaksa kita lakukan penanggung terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap dia.
"Penangkapan saudara MN ini sudah memang sudah langkah terakhir yang memang harus kita lakukan dan tidak ada unsur-unsur maupun nuansa-nuansa lainnya selain unsur penegakan hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Mustofa kata Rickynaldo sebenarnya mengetahui tentang Undang-Undang ITE beserta sanksi yang harus diterimanya jika melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, Mustofa tidak mengindahkan aturan tersebut dan harus menerima hukuman atas tindakannya.
"Khusus saudara MN ini, bukannya dia tidak tahu tentang UU ITE, bukannya tidak tahu tentang sanksi yang dia terima. Bahkan dia bukan tidak tahu apa dampak yang akan ditimbulkan oleh masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya