Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya

Mustofa sebarkan narasi anak 15 tahun jadi korban pemukulan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyebaran berita hoaks.

Diketahui, Mustofa diamankan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (26/5) dini hari kemarin.

"Ya, saat ini kepada saudara M (Mustofa) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

1. Mustofa membuat narasi anak berumur 15 tahun jadi korban pemukulan polisi

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa NahrawardayaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi menjelaskan, kasus itu bermula saat Mustofa mem-posting video di akun Twitternya. Mustofa juga menambahkan narasi bahwa anak berumur 15 tahun menjadi korban pemukulan dalam video tersebut.

"Kasusnya, dalam rangka yang bersangkutan mem-posting video, kemudian ditambahkan foto kemudian ditambahkan narasi-narasi. Narasi kemudian sama foto yang digabungkan dengan video," jelas Dedi.

"Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya," sambung Dedi.

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Mustofa juga mengakui perbuatannya tersebut. Polisi masih terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa.

2. Masyarakat diimbau lebih bijak menggunakan media sosial

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa NahrawardayaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Jenderal bintang satu itu pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya, mengecek terlebih dahulu sebelum dibagikan.

"Harus betul-betul check and recheck. Harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing. Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten," jelasnya.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka dikenakan ancaman hingga di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya  

3. Kronologi penangkapan Mustofa

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa NahrawardayaDoc. IDN Times/Istimewa

Mustofa diciduk polisi pada Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mustofa diduga menyebarkan hoaks terkait kericuhan pada 21-22 Mei di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Iya betul jam 03.00 WIB dini hari. Ditangkap di rumah Bintaro, Tangerang Selatan," kata istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy, saat dihubungi IDN Times, Minggu (26/5) kemarin.

Cathy mengatakan, suaminya ditangkap karena postingan video yang disebarkannya di media sosial. Namun ia tak tahu persis video mana yang dipermasalahkan polisi.

“Iya infonya ada kaitannya kejadian 22 Mei tapi spesifiknya apa saya gak tahu karena di surat ini tidak disebutkan itu apa,” kata Cathy saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Surat yang dimaksud adalah surat penangkapan. Cathy mengatakan dirinya tidak ingat persis isi surat tersebut. "Isinya surat perintah penangkapan berdasarkan laporan," katanya.

Cathy mendampingi suaminya hingga pukul 07.30 WIB. Setelah itu ia disuruh pulang. Menurut Cathy, polisi menyuruhnya pulang karena ada foto dokumen yang bocor.

Cathy berharap suaminya tidak ditahan karena sedang sakit.  Menurutnya, Mustofa sakit sejak Senin pekan lalu. Sakit yang membuatnya tak bisa berjalan. "Baru sembuh dua hari lalu, baru mulai puasa," katanya.

Ia menyebutkan suaminya sedang menderita tiga penyakit, yakni darah tinggi, diabetes, asam urat. "Yang lagi tinggi kemarin itu asam uratnya," kata Cathy.

4. Juju Purwanto ditunjuk jadi kuasa hukum Mustofa

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Tahan Mustofa NahrawardayaInstagram @jujupurwantoro

Cathy mengaku telah menunjuk Juju Purwanto sebagai koordinator kuasa hukum Mustofa. Selain dari pihak keluarga, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga siap membantu memberi bantuan hukum.

“Ada yang dari BPN sama beberapa sih. Tapi nanti dikoordinasi sama pak Juju Purwanto,” ujarnya.

Baca Juga: Penyebar Hoaks 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Ditangkap Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya