Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak
Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga pejabat struktural di KPK akan mendapat anggaran mobil dinas pada tahun 2021. Menanggapi hal ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas tersebut.
"Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalau pun benar, kami dari Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dapat Anggaran Mobil Dinas Rp1 M, Ini Penjelasan KPK
1. Dewas sudah diberikan tunjangan transportasi
Tumpak mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas, pihaknya sudah diberikan tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu juga sudah cukup.
"Pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ujarnya.
Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK