TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Desain Plat Nomor Mobil Listrik yang Diterapkan Korlantas Polri

Kendaraan listrik bebas dari parkir dan ganjil genap

IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan desain baru untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor bagi kendaraan bermotor listrik (KBL). Plat tersebut akan ditandai dengan warna biru.

Lantas, apa alasan perubahan plat nomor tersebut ?

Baca Juga: Wah, Kemenhub Bakal Pesan 100 Unit Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

1. Upaya mendukung Perpres No. 55 Tahun 2019

ANTARA/Asep Firmansyah

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Halim Pagarra mengatakan, diubahnya plat nomor tersebut guna mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan.

"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dengan out put memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," jelas Halim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/1).

2. Lantas mengapa plat nomor berwarna biru?

Plat kendaraan bermotor listrik (Dok. Istimewa)

Halim mengatakan, plat didesain berwarna biru berdasarkan hasil rekomendasi forum group discussion (FGD) Korlantas Polri.

"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya