TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Ada Surat Keterangan Sehat!

Pemprov DKI akan perketat aturan masuk ke ibu kota 

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini akan membuat aturan terkait pemudik yang akan kembali ke Jakarta. Nantinya, mereka semua harus menunjukkan surat kesehatan.

"Pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur (Anies Baswedan), nanti kita akan sampaikan mekanismenya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat

1. Harus ada bukti PCR test

Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). Tes swab tersebut dilakukan guna memastikan tertular atau tidaknya angota keluarga yang dinyatakan positif COVID-19. ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Lebih lanjut, para pemudik yang nantinya masuk ke Jakarta, harus menunjukkan bukti bahwa dirinya negatif dari virus corona atau COVID-19.

"Itu harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari COVID-19, yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan rumah sakit atau puskesmas yang ada di asalnya," ungkap Syafrin.

2. Pemprov DKI akan cegah pemudik yang kembali ke ibu kota

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Sebelumnya, Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencegat pemudik kembali ke ibu kota dengan melakukan operasi pembatasan kendaraan masuk ke Jakarta.

"Jadi setelah Idulfitri, kalau ada yang dari luar mau masuk ke Jakarta tidak memiliki izin, maka akan kami cegat di dua titik di Tol Cikarang Barat dan Bitung. Jadi akan ada pelarangan," jelasnya, Rabu (6/5) lalu.

Ada 11 titik yang akan dipantau Pemprov DKI di perbatasan agar tak ada pemudik yang kembali ke Jakarta. Syafrin mengatakan, hanya yang punya izin yang bisa kembali ke ibu kota.

"Kita akan cek, jika tidak memiliki surat mereka diminta memutar. Begitu juga di batas administrasi Jakarta dan Bodetabek. Total ada 11 titik mulai dari Kamal, Kalideres, Rambutan, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, dan di Cakung," jelasnya.

Baca Juga: Imbas COVID-19, APBD DKI Jakarta Terancam Defisit Rp4 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya