Catat! Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Ada Surat Keterangan Sehat!
Pemprov DKI akan perketat aturan masuk ke ibu kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini akan membuat aturan terkait pemudik yang akan kembali ke Jakarta. Nantinya, mereka semua harus menunjukkan surat kesehatan.
"Pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur (Anies Baswedan), nanti kita akan sampaikan mekanismenya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5).
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat
1. Harus ada bukti PCR test
Lebih lanjut, para pemudik yang nantinya masuk ke Jakarta, harus menunjukkan bukti bahwa dirinya negatif dari virus corona atau COVID-19.
"Itu harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari COVID-19, yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan rumah sakit atau puskesmas yang ada di asalnya," ungkap Syafrin.
Baca Juga: Imbas COVID-19, APBD DKI Jakarta Terancam Defisit Rp4 Triliun