TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September

KPK mendadak gelar tes swab pada hari ini

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya mengagendakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri, pada hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun, sidang itu terpaksa ditunda menjadi pekan depan.

"Ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020) malam.

Baca Juga: KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Publik

1. Diduga pegawai KPK yang positif COVID-19 berinteraksi dengan anggota Dewas

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi berujar, alasan sidang putusan itu ditunda karena dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK.

"Dari hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK. Sehingga, pada hari Selasa (15/9/2020) akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi.

2. Sidang putusan terbuka untuk publik

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sidang putusan tersebut diketahui terbuka untuk publik. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sidang pembacaan putusan dan Konferensi Pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau live di YouTube KPK-RI melalui link youtube.com/user/HUMASKPK, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi dan Twitter @KPK_RI," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, KPK Minta Tambahan Anggaran Rp825 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya