TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Virus Corona, Pemudik Mobil Sedan Hanya Boleh Ditumpangi 2 Orang

Aturan mudik saat COVID-19 masih dibahas pemerintah

Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, pihaknya melarang pemudik yang menggunakan sepeda motor berboncengan.

"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik. Karena akan mempercepat proses penyebaran COVID-19," kata dia kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).

1. Larangan berboncengan hanya untuk pemudik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Benyamin menjelaskan, larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor hanya difokuskan kepada pemudik. Bagi pengendara motor yang masih berada di dalam satu wilayah, tidak dilarang. Namun, aturan ini masih dibahas pemerintah. 

"(Imbauan) ini untuk mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk mudik pun masih dibahas di kementerian," kata dia.

Jika masih ditemukan pemudik sepeda motor yang berboncengan, polisi yang bertugas segera meminta mereka kembali pulang.

"Diputar balikan ke arah Jakarta. Pos atau check point-nya banyak nanti," kata Benyamin.

Baca Juga: Naik Motor Sendiri, Begini Rencana Aturan Mudik saat Pandemi COVID-19

2. Pemudik yang menggunakan mobil hanya diisi dua sampai tiga orang

Ilustrasi (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara, pemudik yang menggunakan mobil pribadi hanya boleh diisi setengah dari kapasitas penumpang. Di mana, mobil jenis sedan hanya boleh diisi dua orang. Sedangkan minibus hanya tiga orang.

"Untuk mobil juga akan dilakukan penyekatan dan pengalihan pada titik tertentu, dan yang melanggar akan diputar balikan," kata Benyamin.

(IDN Times/Arief Rahmat)

3. Belum ada akses jalan di DKI yang ditutup, meski PSBB sudah ditetapkan Kemenkes

Sejumlah kendaraan bermotor melintas dengan latar belakang pembangunan 'longspan' atau bentangan beton panjang lintasan Light Rail Transit (LRT) di Kuningan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akses jalan di wilayah DKI Jakarta masih bisa dilalui meski Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, telah menandatangani surat persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.

"Permenkes (Nomor 9 Tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah. Hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi hari ini.

4. Masih menunggu keputusan Pemprov DKI

Gubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sambodo menjelaskan, tidak adanya pembatasan akses jalan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Selain itu, dalam Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lebih lanjut, kata Sambodo, pihaknya masih menanti keputusan dari Pemprov DKI bagaimana kelanjutan penerapan PSBB.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ucap dia.

Baca Juga: Jakarta PSBB COVID-19, Jubir Pemerintah: Kegiatan Kesenian Dilarang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya