Daftar 12 Barang Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman, Nilainya Rp8,7 M
12 barang gratifikasi itu diputuskan jadi milik negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo di Museum Gratifikasi.
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Ipi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Mengintip Kekayaan Raja Salman, dari Properti hingga Mobil Mewah
1. Barang gratifikasi itu diputuskan jadi milik negara
Ipi mengatakan, KPK sebelumnya telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pada Selasa 9 Februari 2021 di Kantor Kasetpres.
"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," ucap Ipi.
Baca Juga: Telepon Raja Salman, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Idul Adha
Baca Juga: Raja Salman kepada Trump: Saudi Mau Solusi Permanen untuk Palestina