Dapat Asimilasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Jalani Pidana di Rumah
Galih dan Pablo tetap diawasi hingga bebas murni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu 30 Desember 2020. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, keduanya mendapatkan asimilasi di rumah.
"Mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'
1. Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga dapat remisi
Galih Ginanjar dan Pablo Benua telah ditahan sejak 12 Juli 2019 terkait kasus 'ikan asin'. Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan. Keduanya juga mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari dari masa tahanannya.
"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Kemudian diusulkan remisi susulan (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP (sistem database pemasyarakatan) tanggal 25 Desember 2020," jelas Rika.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pablo Benua ke Kejaksaan