TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Darurat Sipil Jadi Salah Satu Opsi Jokowi, Pakar Hukum: Itu Gak Tepat!

Kegagalan India lakukan lockdown jangan dijadikan acuan

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, status darurat sipil akan diterapkan pemerintah apabila keadaan sudah abnormal. Menurut pakar hukum, Ricky Vinando, keputusan itu tidaklah tepat.

"Karena tidak tepat dalam kondisi seperti saat ini (wabah virus corona), mau dibuka peluang penetapan status darurat sipil bila ada keadaan yang abnormal," kata Ricky kepada IDN Times, Selasa (31/3) malam.

Baca Juga: Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi

1. Pemerintah bisa menggunakan cara konsolidasi laba BUMN

(Ilustrasi) Setkab

Ricky mengatakan, masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, konsolidasi laba BUMN. Cara tersebut kata Ricky, belum pernah disinggung pemerintah dan ahli hukum lainnya.

"Hasil konsolidasi laba BUMN, laba bersih saja, itu nanti bisa dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup rakyat dan hewan peliharaan rakyat yang ada selama masa karantina wilayah total. Karantina wilayah saja 14 hari," ujarnya.

Dia mencontohkan, di Indonesia memiliki lebih dari 100 BUMN. Tiap BUMN bisa melakukan konsolidasi laba sekitar Rp1 triliun. Bila dikalikan, pemerintah bisa memiliki dana Rp100 triliun yang bisa digunakan untuk membiayai rakyat selama karantina wilayah berlangsung.

"BUMN itu untungnya besar-besar semua. Minta saja lakukan konsolidasi laba BUMN, sekarang saatnya pikirkan negara, bantu negara, nanti keuntungan BUMN induk dan anak perusahaan BUMN (konsolidasi laba) bisa dipakai untuk membiayai kurang lebih 270 juta rakyat termasuk hewan peliharaan," ungkapnya.

2. Karantina wilayah adalah keputusan yang paling tepat

Karantina wilayah di Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Dokumentasi warga

Ricky menuturkan, pemerintah harus menjalankan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karena secara hukum paling tepat adalah karantina wilayah, bukan pembatasan sosial berskala besar seperti saat ini," tuturnya.

Ricky kembali menegaskan, jika karantina wilayah diberlakukan, sumber dana bisa diperoleh dari konsolidasi laba BUMN. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan diminta memikirkan hal ini, ketimbang realokasi APBN atau memangkas pos-pos anggaran Kementerian tertentu atau menambah anggaran dalam APBN.

"Jangan jadikan patokan India gagal total lakukan karantina wilayah. Karena (India) tidak ada persiapan matang, terburu-buru. Pangan tidak siap, semua tak siap. Kalau Indonesia sudah siap dana hasil konsolidasi laba BUMN, ya jalankan saja karantina wilayah," jelas lulusan Universitas Jayabaya ini.

3. Polri, TNI, dan pemerintah bisa saling berlawanan bila darurat sipil diterapkan

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyambangi Batalyon Infanteri 410/Alugoro, Blora, Jawa Tengah (Dok. Humas Polri)

Ricky mengatakan, darurat sipil baru bisa diterapkan jika menghadapi situasi perang yang mencekam, hingga mengganggu psikologis banyak orang. Hal itu tak tepat digunakan untuk mengatasi pandemi virus Corona.

"Kalau situasi seperti sekarang, misal rakyat tetap bandel keluar rumah atau nongkrong walau sudah ada ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta dalam UU karantina kesehatan. Ya pidanakan saja sesuai UU karantina kesehatan," kata Ricky.

Ricky melanjutkan, jika darurat sipil ditetapkan pemerintah, maka Polri dan TNI bisa saling berlawanan dengan Kepala Daerah soal penguasaan daerah. Tak hanya itu, masyarakat bisa ditindak secara hukum bilamana dianggap melanggar aturan sebagaimana dalam Perppu yang mengatur soal darurat sipil.

"Bisa digeledah rumahnya masyarakat, bisa disita barangnya. Apa urusannya coba? Di mana logika hukumnya kalau orang nekat keluar rumah, lalu karena keadaan darurat sipil lalu bisa digeledah atau disita barangnya?m" katanya.

"Korelasinya apa? Gak ada logika hukumnya, dia tidak lakukan pelanggaran keamanan negara atau pun ketertiban dalam masyarakat. Tidak ganggu orang lain. Sangat dipaksakan kalau sampai darurat sipil ditetapkan," jelasnya lagi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Status Darurat Sipil Diambil Jika Kondisi Abnormal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya