Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi

Apa saja larangan dan hukuman di Perppu Darurat Sipil?

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko Widodo merencanakan akan adanya pembatasan sosial berskala besar dalam memberantas virus corona. Pembatasan itu akan diikuti dengan kebijakan status darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

Perlu kamu tahu, kebijakan status darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

IDN Times merangkum apa saja yang perlu kamu ketahui tentang Perppu ini. Simak selengkapnya.

1. Apa sebab kebijakan ini dikeluarkan?

Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung JokowiIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Perppu ini dikeluarkan jika Indonesia dalam keadaan bahaya mencakup tiga hal utama:

  1. Ancaman pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.
  2. Ada perang atau bahaya perang
  3. Indonesia dalam keadaan bahaya karena ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup.

Dalam hal virus corona ini, maka yang menjadi alasannya adalah nomor 3 seperti yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 3.

2. Siapa yang berhak mengatur kebijakan darurat sipil?

Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung JokowiRapat terbatas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Rapat kabinet tersebut membahas dampak virus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pasal 1 dan Pasal 2 Perppu ini mengatakan bahwa yang berhak menyatakan dan menghapus status kebijakan darurat ini adalah presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.

Oh ya, kuasa tertinggi dalam kebijakan darurat ini juga dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. Mereka boleh dibantu oleh menteri pertama atau dalam hal ini menteri koordinator, menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, TNI angkatan darat, laut, udara dan Polri.

Sebagai catatan, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan kalau presiden atau panglima tertinggi angkatan perang boleh mengangkat menteri atau pejabat lain jika diperlukan.

3. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah

Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung JokowiRidwan Kamil, Anies baswedan dan Ganjar pranowo. Instagram.com/ridwankamil

Untuk kuasa daerah darurat diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Kepala daerah bisa dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas daerah yang bersangkutan namun hanya boleh ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kepala daerah juga wajib mematuhi kebijakan penguasa atau pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat 1.

Sebagai tambahan, pada Pasal 10 juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengeluarkan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat.

Namun, Pasal 11 mengingatkan, peraturan pemerintah daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat. Jika bertentangan, maka peraturan itu tidak berlaku.

Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Belum Lakukan Lockdown untuk Atasi COVID-19

4. Bagaimana jika pemerintah pusat sudah mencabut keadaan darurat namun pemerintah daerah masih belum mau mencabut?

Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung JokowiGubernur Jakarta dan Jawa Barat, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Dalam BAB II Pasal 8 ayat 3 tentang Keadaan Darurat Sipil, dijelaskan bahwa Kepala daerah bisa mempertahankan daerahnya baik seluruh atau sebagian meski keadaan darurat sipil dihapuskan pemerintah pusat dengan maksimal empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.

Segala kewenangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang mempertahankan kebijakan darurat tersebut, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi seperti pada pasal 4.

5. Larangan-larangan dan pembatasan selama kebijakan darurat sipil

Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung JokowiFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Beberapa pasal yang membahas larangan dan pembatasan dalam Perppu ini adalah Pasal 13, 14, 15, 18 dan 19. Pasal 13 misalnya, menyebutkan pemerintah berhak membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga.

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa pemerintah juga berhak menyuruh polisi atau pejabat lain menggeledah tempat, meski bertentangan dengan kehendak yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum.

Pasal 15 menyatakan pemerintah berhak menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu. Tiap pejabat yang menyita harus membuat laporan penyitaan dan menyampaikannya kepada pemerintah dalam waktu 3x24 jam.

Pasal 18 mengatakan perlunya masyarakat untuk izin ke pemerintah jika mereka ingin mengadakan rapat, pertemuan atau arak-arakan. Izin dapat diberikan penuh ataupun dengan syarat. Pada ayat 2, pemerintah juga berhak membatasi atau melarang masyarakat memasuki atau memakai gedung, tempat atau lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

Lalu, pada Pasal 19 disebutkan pula bahwa pemerintah berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Baca Juga: DPR RI Siap Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Karantina Wilayah

6. Denda dan ancaman bagi pelanggar

Mengenal Kebijakan Status Darurat Sipil yang Disinggung JokowiIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Perppu ini juga membahas denda dan ancaman bagi kamu yang melanggar. Diatur dalam BAB V tentang Ketentuan-Ketentuan untuk Menegakkan dan Mengatur Akibat dari Pelaksanaan Kekuasaan, serta Ketentuan-ketentuan Pidana.

Misalnya, pada Pasal 47 ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan darurat ini akan dihukum penjara maksimal 9 bulan atau denda paling tinggi Rp20 ribu, dengan catatan apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.

Dalam Pasal 48 juga dibeberkan sanksi bagi kamu yang melanggar pasal 13 dan 18 di atas dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp50 ribu.

Sementara, kalau kamu tidak menuruti perintah dari penguasa darurat sipil atau penguasa darurat militer yang diberikan berdasarkan pasal 28 ayat (1), kamu bisa dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Tangani COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya