TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPN

KPK tidak pernah memungut biaya dalam proses pengisian LHKPN

Mural bertema pemilihan umum. ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK, dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.

Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

1. Hati-hati, ada pihak yang mengaku pegawai dan mitra KPK

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

KPK juga mengingatkan, saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK. Mereka mengaku dapat membantu mengisi LHKPN untuk calon kepala daerah, dengan meminta sejumlah biaya.

"Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat, yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan atau pun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN," ungkap Ipi.

2. Segera lapor ke polisi atau call center KPK jika menemukan hal serupa

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ipi berujar, bila masyarakat mendapati pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, segera melapor kepada polisi atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198.

"KPK masih menunggu dan meminta calon Kepala Daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya