Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPN
KPK tidak pernah memungut biaya dalam proses pengisian LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK, dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.
Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN
1. Hati-hati, ada pihak yang mengaku pegawai dan mitra KPK
KPK juga mengingatkan, saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK. Mereka mengaku dapat membantu mengisi LHKPN untuk calon kepala daerah, dengan meminta sejumlah biaya.
"Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat, yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan atau pun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN," ungkap Ipi.
Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN