TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli soal Helikopter Mewah 25 Agustus

Sidang etik digelar tertutup

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik pekan depan. Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Mengusut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sudah Sampai Mana?

1. Ada tiga orang yang akan menjalani sidang etik

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tumpak mengatakan, sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

''Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata dia.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m, atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

2. Sidang etik digelar tertutup

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Tumpak menjelaskan, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut, diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup. Sedangkan, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata dia.

3. Biaya sewa helikoper per jamnya mencapai Rp19 juta

Ketua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Menurut temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), helikopter yang digunakan Firli tergolong helimousine dan pelayanan mewah. Bahkan, pernah digunakan motivator kenamaan Tung Desem Waringin.

MAKI turut melampirkan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO. Ketika dicek, helikopter yang sempat ditumpangi Tung dimiliki PT Air Pacific Utama, salah satu unit perusahaan Lippo Group.

Pemberitaan yang pernah ditulis harian Inggris The Guardian, turut menyebut PT Air Pacific Utama memang menyiapkan tiga helikopter khusus bagi pimpinan Lippo Group. Biaya sewa per jamnya tidak main-main, yakni berkisar US$1.400 - US$1.500 atau setara Rp19 jutaan. Sedangkan, tarif penerbangan dari area Jakarta Pusat menuju landasan helipad yang berkisar tujuh menit mencapai US$300 atau setara Rp4,2 juta.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, jarak dari Palembang ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), sekitar empat jam dan bisa ditempuh menggunakan mobil lewat jalur darat. Sehingga ia mengaku bingung mengapa harus menyewa helikopter dari perusahaan swasta.

Baca Juga: Gegara Sewa Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Disidang Etik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya